PRUhospital &surgical cover merupakan
produk asuransi tambahan yang memberikan manfaat penggantian seluruh biaya
rawat inap, Intensive Care Unit (ICU) dan pembedahan sesuai
dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung menjalani perawatan di rumah
sakit. Masa pertanggungan dapat dipilih sampai dengan usia Tertanggung 55 tahun,
65 tahun atau 75 tahun.
Tabel Manfaat Rupiah
Keistimewaan
1. Memberikan manfaat
penggantian biaya Rumah Sakit atau Klinik yang mencakup:
• Biaya
Kamar dan Akomodasi
• Biaya
Unit Perawatan Intensif/Intensive Care Unit
• Biaya
Kunjungan Dokter Umum
• Biaya
Kunjungan Dokter Spesialis
• Biaya
Tindakan Bedah
• Biaya
Aneka Perawatan Rumah Sakit
• Biaya
Perawatan oleh Juru Rawat setelah Rawat Inap
• Biaya
Ambulans Lokal
• Biaya
Perawatan Sebelum Rawat Inap
• Biaya
Perawatan Setelah Rawat Inap
• Biaya
Rawat Jalan Darurat (hanya untuk kecelakaan)
• Biaya
Perawatan Kanker
• Biaya
Perawatan Cuci Darah (Dialisis)
2. Dilengkapi dengan Kartu Pengenal PRUhospital&surgical cover yang memberikan
jaminan pembayaran ke rumah sakit atau klinik yang termasuk dalam daftar rumah
sakit.
3. Menyediakan
berbagai paket pilihan manfaat Rawat Inap Harian sampai dengan Rp 2.500.000 yang
disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
4. Manfaat asuransi yang diberikan dapat
digabung dengan manfaat dari asuransi kesehatan yang lain sesuai dengan syarat
dan ketentuan Polis.
Kepesertaan
• Mulai usia 6 bulan sampai
dengan usia 65 tahun.
• Pilihan masa pertanggungan
sampai dengan ulang tahun ke-55, 65 atau 75.
• Dapat ditambahkan pada PRUlink assurance account, PRUlink syariah assurance account dan PRUuniversal life.
• Maksimum
manfaat harian sesuai paket pilihan berlaku 1 paket per jiwa.
• Tersedia dalam mata uang
Rupiah.
Pengecualian Umum
Prudential Indonesia tidak
akan membayar apapun dalam hal Tertanggung:
• Menderita penyakit atau
kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition).
• Menderita 18 penyakit
tertentu yang terjadi dalam 12 bulan pertama sejak tanggal berlaku PRUhospital &surgical cover, atau tanggal pemulihan
terakhir sesuai dengan ketentuan pada Polis.
• Menjalani
perawatan yang diperoleh di negara Amerika Serikat, Jepang, dan Kanada.
• Menderita ketidakmampuan yang
dimulai atau terjadi dalam masa tunggu 30 hari, kecuali diakibatkan oleh
kecelakaan. Pengecualian lainnya tercantum pada Polis.
mau tanya . Jika punya dua buah polis Asuransi, satu dengan prumed (Premi 1 juta), dan satu lagi dengan PHS (Premi 400 ribu). Saya mau tutup yg 400 ribu, tetapi mau menambahkan PHS di polis 1 juta. Catatan, sy pertama beli asuransi yg premi 400 ribu. Kemudian saya buka polis baru di agent yg berbeda dengan polis 1 juta.Nah sekarang, saya mau menutup satu polis krn kondisi keuangan, tetapi yg 400 ribu yg saya mau tutup. Tapi saya ingin manambah manfaat PHS yg lebih besar pada polis 1 juta rupiah. Krn manfaat PHS saya di polis 400 ribu cuma 200 ribu per malam. Jadi saya bewrmaksud menutup polis yg 400 ribu rupiah.
ReplyDelete